Senin, 10 Januari 2011

Hukum Memakai Tato

Tato adalah mencacah (menusuk) pada punggung telapak tangan atau bagian anggota badan yang lain dengan menggunakan jarum hingga keluar darahnya, sesudah itu dikasih pewarna tertentu sehingga membentuk suatu ukiran atau lukisan.
Bangsa Arab khususnya orang-orang perempuan, mentato sebagian besar anggota badannya. Bahkan ada sebagian pengikut agama tertentu yang mentato tubuhnya dengan lambing agama mereka. Perbuatan yang demikian itu adalah mendatangkan laknat, terhadap orang yang mentato diri sendiri atau yang minta di tato.
Rasulullah saw. Telah bersabda:
“ La’ana Rosulullahi sholallahu ‘alaihi wa sallamal waasyimata wal mustawsyimata wal waasyirota wal mustaysyirota”
Rasulullah saw, melaknat perempuan yang mentato dan yang minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya. (H.R Tabrani)
Bahkan Imam Syafi’I mengatakan anggota badan yang di tato itu menjadi najis. Jika mungkin dapat dihilangkan, maka hilangkanlah tato-tato di tubuh anda. Kalau tidak dapat kecuali dengan cara dilukai/disakiti, itupun masih wajib dihilangkan dengan segera apabila tidak menimbulkan kesulitan, bahaya ataupun kebinasaan. Tapi kalau dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnaya salah satu anggota badan, maka tidak wajib mandi untuk menghilangkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar