Senin, 10 Januari 2011

Hukum Memakai Cat Kuku

Cat kuku bagi seorang wanita adalah merupakan perhiasan atau sebagai sarana kecantikan. Tapi dalam hal ini perlu diperhatikan, apapun nama alat kecantikan akan tetapi dapat menghasilkan sahnya wudhu, maka hal itu dilarang agama.
Cat kuku yang pewarnanya tidak lengket seperti dibuat dari daun inai/daun pacar, maka tidaklah membatalkan wudhu dan mandi, sekalipun warnanya masih tetap membekas. Karena cat kuku yang dibuat dari daun pacar tersebut tidak mempunya bobot dan lagi pula apabila dibuat mandi/berwudhu/mandi air bias meresap dan mengenai kulit. Akan tetapi cat kuku yang zat pewarnanya mempunyai bobot seperti cairan kimia yang banyak dijual di toko-toko dengan berbagai merk, yang apabila dipakai sebelum wudhu/mandi maka membatalkan wudhu (artinya wudhunya tidak sah) karena airnya terhalang tidak bias meresap kedalam kulit. Dan apabila cat kuku tersebut dipakai sesudah wudhu, maka wudhunya/ shalatnya sah.
Fuqoha’ telah menyepakati bahwa cat kuku yang mempunyai bobot seperti yang disebutkan diatas, jika masih menempel pada kuku ketika wudhu atau mandi, maka wudhu/mandinya tidak sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar